PKN-Bela negara
BELA NEGARA Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang undang tersebut bukan "usaha pembelaan negara" tetapi digunakan istilah yang lain yang mempunyai makna sama yaitu "upaya bela negara". Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsung...